Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
KEPUTUSAN KOMUNITAS SEDEKAH JAMAAH `
NOMOR KEP-001/AD-ART/SDJ/2018
TENTANG
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
MENIMBANG : 1. Bahwa pentingnya memahamkan/memperjelas maksud dan tujuan dari komunitas Sedekah Jamaah kepada seluruh para anggota;
2. Bahwa belum adanya dokumen yang menjelaskan secara detail mengenai hak dan kewajiban dari seluruh anggota;
3. Bahwa dalam rangka transparasi diperlukan adanya rambu-rambu (guidance) yang diatur dalam suatu dokumen yang disepakati bersama.
MENGINGAT : Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KOMUNITAS SEDEKAH JAMAAH TENTANG ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA.
|
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, SIFAT DAN BENTUK
Pasal 1
Nama
Komunitas ini bernama SEDEKAH JAMAAH.
Pasal 2
Tempat Kedudukan
SEDEKAH JAMAAH berkedudukan di Kota Propinsi DKI Jakarta.
Pasal 3
Sifat
SEDEKAH JAMAAH bersifat Independent, Demokratis, Edukatif, dan Sosial.
Pasal 4
Bentuk
SEDEKAH JAMAAH berbentuk komunitas sosial.
BAB II
AZAS, TUJUAN, FUNGSI DAN KEDAULATAN
Pasal 4
Azas
SEDEKAH JAMAAH berazaskan:
a. Al Quran Surat Al-Munafiqun, Ayat 10: “Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), “Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang shalih;”
b. As Sunnah Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam;
c. Pancasila & UUD 1945.
Pasal 5
Tujuan
SEDEKAH JAMAAH Bertujuan untuk:
a. Melaksanakan kegiatan yang bersifat kemanusiaan dan sosial; menggapai Kebahagiaan dunia dan akherat dan meraih ridhlo Allah Tabarakta Wa Ta’ala dengan cara melaksanakan salah satu perintah berupa sedekah;
b. Mengangkat harkat dan martabat saudara-saudara Fakir Miskin dan Yatim Piatu serta Mengajak dan menuntun sesama ke jalan Spritual/Tauhid menuju kesempurnaan hidup dan Rahmatan Lil Alamin;
c. Berbagi ilmu kepada seluruh anggota melalui berbagai sarana dan prasarana baik elektronik maupun non elektronik dengan tujuan saling mendekatkan diri kepada Allah Subhanallahu Wa Taála.
Pasal 6
Fungsi
SEDEKAH JAMAAH berfungsi sebagai:
a. Wadah kegiatan Sedekah menuju masyarakat Madani;
b. Wadah perekat ikatan ukhuwah dan berbagi ilmu dan dakwah diantara para anggota;
c. Membantu pemerintah dalam rangka mengentaskan kemiskinan/masalah sosial.
Pasal 7
Kedaulatan
Kedaulatan tertinggi berada pada Musyawarah seluruh anggota SEDEKAH JAMAAH selama hasil musyawarah tidak bermaksiat kepada Allah Subhanallahu Wa Taála dan Rasulullah Muhammad sallallahu alaihi wassalam
BAB III
ATRIBUT KOMUNITAS
Pasal8
Pasal8
Logo Komunitas
Makna logo SEDEKAH JAMAAH
a. Warna Tangan Putih : Fitrah manusia, kebaikan dan kemurahan Allah Subhanallahu Wa Taála, Keikhlasan dan kejujuran;
b. Tanda Hati : Tulus Ikhlas dan Kasih Sayang;
c. Warna Cokelat : Kerendahan hati, keteguhan dan ketegasan prinsip, keadilan dan Kebenaran jalan hidup;
d. Tanaman, Sedekah yang diberikan diharapkan terus tumbuh, baik dari sisi pemberi maupun dari sisi penerima.
Pasal 9
Stempel
Stempel SEDEKAH JAMAAH bergambar logo SEDEKAH JAMAAH dengan tinta stempel berwarna hijau.
BAB IV
KEGIATAN DAN PENGELOLAAN KOMUNITAS
Pasal 10
a. SEDEKAH JAMAAH bergerak dalam bidang sosial keagamaan & kemasyarakatan, dimana pengelolaan kegiatan SEDEKAH JAMAAH dilakukan oleh anggota/relawan(ti)yang mendapat legitimasi khusus dari Dewan Pembina/Penasehat;
b. Segala kegiatan akan dilaporkan kembali kepada seluruh anggota/jamah secara transparan minimal sekali dalam sebulan melalui sarana elektronik atau non-elektronik;
c. Setiap anggota dapat mengusulkan kegiatan sosial yang akan dilakukan/dibiayai setelah melalui musyawarah mufakat anggota.
BAB V
KEANGGOTAAN/JAMAAH
Pasal 11
Pasal 11
Keanggotaan/Jamaah SEDEKAH JAMAAH terdiri dari:
a. Anggota Istimewa memiliki wewenang dalam menentukan kebijakan strategis seluruh kegiatan yang akan dijalankan oleh komunitas;
b. Anggota Luar Biasa memiliki wewenang dan tanggung jawab sesuai bidangnya masing-masing, penunjukannya melalui musyawarah mufakat di antara anggota istimewa;
c. Anggota biasa adalah semua jamaah dalam wadah SEDEKAH JAMAAH, termasuk donatur yang hanya menitipkan sebagian rejekinya untuk dapat dikelola dan digunakan dalam kegiatan yang dirancang oleh komunitas.
BAB VI
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 12
Struktur pengelolaan komunitas SEDEKAH JAMAAH di terdiri atas:
a. Dewan Pembina/Penasehat, terdiri atas anggota istimewa;
b. Dewan Pengawas, terdiri dari anggota istimewa atau anggota biasa yang ditunjuk melalui musyawarah mufakat Dewan Pembina/Penasehat;
c. Pengurus, dapat ditunjuk dari seluruh anggota komunitas dari hasil rapat musyawarah mufakat pembina/penasehat dan pengawas yang telah dibentuk untuk kemudian masing-masing pengurus memperoleh status anggota luar biasa.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 13
Harta benda & keuangan SEDEKAH JAMAAH terdiri atas :
a. Dana Awal;
b. Hasil usaha halal & kreatif;
c. Inventaris SEDEKAH JAMAAH, berupa aset yang dibeli/dikelola dan dimanfaatkan untuk sosial yang perawatannya menjadi tanggungjawab komunitas SEDEKAH JAMAAH;
d. Sedekah yang dititipkan oleh anggota untuk digunakan dalam kegiatan komunitas;
e. Investasi lain dari anggota SEDEKAH JAMAAH.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 14
a. Hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan/ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat;
b. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan di Musyawarah Kerja dengan persetujuan Pembina/Penasehat dan 2/3 (dua per tiga) suara setuju dari Anggota SEDEKAH JAMAAH.
BAB IX
PEMBUBARAN KOMUNITAS
Pasal 15
Pembubaran SEDEKAH JAMAAH hanya dilakukan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
BAB X
ATURAN PERALIHAN
Pasal 16
Pengalihan SEDEKAH JAMAAH dan perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
Pengalihan SEDEKAH JAMAAH dan perbendaharaannya adalah Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
|
BAB I
KEANGGOTAAN/JAMAAH
Pasal 1
Persyaratan menjadi anggota SEDEKAH JAMAAH:
a. Muslim;
b. Berakhlaq baik;
c. Menerima & mentaati segala peraturan yang berlaku dalam SEDEKAH JAMAAH; dan
d. Mendapatkan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat.
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Anggota
a. Hak Anggota SEDEKAH JAMAAH:
1. Memperoleh informasi/transparansi seluruh kegiatan yang dijalankan oleh komunitas;
2. Mendapatkan hak sesama dalam persaudaran muslim sebagaimana dalam Hadist Riwayat Muslim No. 2162,
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
a) Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya;
b) Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya;
c) Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya;
d) Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’);
e) Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan
f) Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya (sampai ke pemakaman).
b. Kewajiban Anggota SEDEKAH JAMAAH:
1. Mencintai dan mematuhi hukum Allah Subhanallahu Wa Ta’ala dan Rasulullahnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;
2. Tidak melakukan perbuatan tercela dan mematuhi segala peraturan yang ditetapkan pemerintah dan Dewan Pembina/Penasehat selama tidak dalam rangka bermaksiat kepada Allah Subhanallahu Wa Ta’ala dan Rasulullahnya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam;
3. Mengingatkan anggota apabila melakukan kesalahan dan memberi masukan kepada komunitas untuk perbaikan.
Pasal 3
Kode Etik/Tata Tertib
Setiap Anggota SEDEKAH JAMAAH harus senantiasa :
a. Menjaga nama baik komunitas SEDEKAH JAMAAH;
b. Melaksanakan seluruh hak dan kewajiban yang telah ditetapkan oleh komunitas;
c. Menjunjung tinggi hubungan persaudaraan (ukhuwah islamiyah)/tidak berlaku SARA kepada sesama anggota dengan penuh rasa kasih sayang, dan saling memaafkan;
d. Mengikuti dan menjalankan seluruh program SEDEKAH JAMAAH dengan rasa tanggung jawab;
e. Saling nasehat menasehati dalam kebenaran dengan cara yang baik.
Pasal 4
Pemberhentian Keanggotaan
Anggota akan kehilangan keanggotannya karena :
a. Meninggal dunia;
b. Permintaan sendiri;
c. Diberhentikan.
Pasal 5
Sanksi Anggota
a. Setiap anggota akan dikenakan sanksi/hukuman apabila melakukan pelanggaran atas segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat SEDEKAH JAMAAH;
b. Sanksi/hukuman yang dapat dijatuhkan kepada anggota SEDEKAH JAMAAH adalah :
1. Teguran atau peringatan;
2. Diberhentikan sementara (Schorsing);
3. Pemberhentian keanggotaan; dan/atau
4. Bentuk sanksi/hukuman lain yang dipandang perlu tergantung dari tindakan pelanggaran yang dilakukan.
c. Sanksi/hukuman serta masa hukuman adalah Hak Mutlak Dewan Pembina/Penasehat;
d. Dewan Dewan Pengawas dan Pengurus SEDEKAH JAMAAH berhak menegur dan memperingati setiap anggota apabila melakukan pelanggaran;
e. Pemberian sanksi/hukuman disampaikan dengan tetap berpedoman kepada penyampaian yang baik.
BAB III
STRUKTUR KOMUNITAS
Pasal 6
Dewan Pembina/Penasehat
a. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pemegang Kekuasaan tertinggi dalam SEDEKAH JAMAAH;
b. Segala peraturan dan ketentuan serta program kerja SEDEKAH JAMAAH adalah sepengetahuan dan persetujuan Dewan Pembina/Penasehat;
c. Dewan Pembina/Penasehat adalah Pusat Konsultasi semua anggota.
Pasal 7
Dewan Pengawas
a. Dewan Pengawas adalah perpanjangan tangan dari Dewan Pembina/Penasehat yang bertugas melakukan monitoring/pengawasan atas kebijakan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pembina/Penasehat;
b. Dewan Pengawas melakukan penelaahan atas rencana kerja dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pengurus SEDEKAH JAMAAH sebelum implementasi;
c. Dewan Pengawas dapat menegur Pengurus apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran untuk kemudian apabila diperlukan disampaikan kepada Dewan Pembina/Penasehat untuk mendapat ketetapan;
d. Melalui Pengurus SEDEKAH JAMAAH, Dewan Pengawas dapat menegur setiap anggota SEDEKAH JAMAAH apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh komunitas.
Pasal 8
Pengurus
a. Pengurus merupakan anggota SEDEKAH JAMAAH yang ditunjuk dalam rapat musyawarah besar dan hasil mufakat Dewan Pembina/Penasehat dan memperoleh status anggota luar biasa; disahkan melalui Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Dewan Pembina/Penasehat;
b. Pengurus dapat langsung menegur setiap anggota SEDEKAH JAMAAH apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan oleh komunitas.
Pasal 9
Masa Jabatan
a. Masa jabatan Dewan Pengawas adalah 5 (lima) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya melalui musyawarah mufakat Dewan Pembina/Penasehat;
b. Dalam hal anggota Dewan Pembina/Penasehat dan/atau Dewan Pengawas wafat, berhenti dan/atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh anggota istimewa/luarbiasa SEDEKAH JAMAAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat;
c. Masa jabatan Pengurus SEDEKAH JAMAAH adalah 2 (dua) tahun dalam satu periode dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya melalui musyawarah mufakat anggota Dewan Pembina/Penasehat;
d. Dalam hal Ketua ataupun anggota Pengurus wafat, berhenti dan/atau tak dapat melakukan tugas dan kewajibannya maka ia digantikan oleh anggota SEDEKAH JAMAAH yang dipilih melalui Musyawarah Luar Biasa ataupun melalui Hak Preoregatif Dewan Pembina/Penasehat.
BAB IV
PENGELOLAAN HARIANKOMUNITAS
Pasal 10
a. Pengelolaan Harian SEDEKAH JAMAAH dilaksanakan oleh Pengurus SEDEKAH JAMAAH;
b. Struktur Pengurus SEDEKAH JAMAAH terdiri atas :
1. Ketua;
2. Sekretaris;
3. Bendahara;
4. Divisi, dikoordinir oleh 1 (satu) orang atau lebih Koordinator Umum;
5. Staf Divisi.
c. Pengurus menyusun program kerja dan melaksanakan kegiatan yang telah mendapatkan persetujuan Dewan Pengawas sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya;
d. Pengurus melaporkan setiap kegiatan kepada Dewan Pengawas dan anggota komunitas masing-masing setidaknya setiap triwulan dan bulan melalui sarana elektronik/non-elektronik.
BAB V
PERBENDAHARAAN
Pasal 11
Pasal 11
a. Perbendaharaan Komunitas adalah kuasa SEDEKAH JAMAAH atas rekomendasi Dewan Pembina/Penasehat;
b. Keuangan SEDEKAH JAMAAH dipegang dan dikeluarkan oleh bendahara;
c. Pemakaian fasilitas Komunitas adalah sepengetahuan & persetujuan pihak SEDEKAH JAMAAH;
d. Keuangan dan harta benda lainnya dapat di audit jika dianggap perlu;
e. Besarnya keuangan transparan kepada seluruh anggota.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 12
Jenis-jenis Musyawarah
a. Musyawarah Besar :
Musyawarah yang dilakukan sekali dalam 1 (satu) periode sebagai wadah pemilihan, penyusunan dan pelantikan pengurus baru SEDEKAH JAMAAH untuk periode berikutnya.
b. Musyawarah Luar Biasa :
Musyawarah yang diselenggarakan karena suatu hal luar biasa atau keadaan Komunitas dianggap genting menurut Petunjuk Khusus Dewan Pembina/Penasehat.
c. Musyawarah Kerja :
Musyawarah yang didalamnya membahas program kerja Komunitas.
d. Musyawarah evaluasi kerja SEDEKAH JAMAAH yang dilakukan pada waktu – waktu tertentu dalam 1 (satu) periode, yaitu :
1. Evaluasi Tri Wulan untuk ¾ Periode;
2. Evaluasi 6 (enam) Bulan untuk ½ Periode;
3. Evaluasi Tahunan dalam 1 (satu) Periode.
e. Musyawarah Anggota, dilaksanakan sewaktu-waktu melalui sarana prasarana yang disediakan oleh komunitas.
Pasal 13
Mekanisme Musyawarah
a. Peserta musyawarah adalah Dewan Pembina/Penasehat dan Dewan Pengawas, Pengurus (anggota luar biasa), dan anggota biasa SEDEKAH JAMAAH serta Individu yang diperbolehkan ikut serta dalam musyawarah;
b. Musyawarah dipimpin oleh seorang ketua dibantu oleh sekretaris dan bendahara serta seluruh anggota SEDEKAH JAMAAH;
c. Musyawarah dianggap sah, bila diikuti oleh 2/3 (dua per tiga) masing-masing anggota istimewa dan/atau luar biasa (Dewan Pembina/Penasehat dan/atau Pengurus);
d. Bila tidak memenuhi quorum, musyawarah dapat diselenggarakan apabila ½ ditambah 1 (satu) setiap suara setuju dari anggota yang hadir.
e. Hasil musyawarah dilaporkan kembali kepada Dewan Pembina/Penasehat untuk kemudian dilaksanakan oleh anggota SEDEKAH JAMAAH.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur selanjutnya dalam ketentuan tersendiri yang disahkan oleh Dewan Pembina/Penasehat.
Ditetapkan di Jakarta, 24 September 2018 M / 14 Muharram 1440 H