Memberi Tempo Utang Utang Untuk Orang Yang Kesulitan Membayar termasuk Sedekah
Rasulullah Shalllallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ أَنْظَرَ مُعْسِرًا ، فَلَـهُ بِكُـّلِ يَوْمٍ صَدَقَـةٌ قَبْـلَ أَنْ يَـحِلَّ الدَّيْنُ ، فَإِذَا حَلَّ الدَّيْنُ ، فَـأَنْظَرَهُ بَعْدَ ذٰلِكَ ، فَلَهُ بِكُـّلِ يَـوْمٍ مِثْـلُهُ [وَ فِي رِوَايةلِأَ حْمَدَ:مِثْلَيْهِ] صَدَقَـةٌ
Barangsiapa memberi tempo waktu kepada orang yang berutang yang mengalami kesulitan membayar utang, maka ia mendapatkan (pahala) sedekah pada setiap hari sebelum tiba waktu pembayaran. Jika waktu pembayaran telah tiba kemudian ia memberi tempo lagi setelah itu kepadanya, maka ia mendapat sedekah pada setiap hari semisalnya. (Dalam Salah satu riwayat Ahmad : dua kali yang semisalnya.)
Shahih: HR. Ahmad (V/351, 360), Ibnu Majah (no. 2418), dan al-Hakim (II/29) dan ini lafazhnya, dari Buraidah Radhiyallahu anhu
_Dikutip dari Buku Sedekah sebagai bukti Keimanan & Penghapus Dosa, Pustaka At -Taqwa, 2017_.
Yuk Sedekah transfer ke
Rekening Sedekah
*Bank Mandiri 103-0000-100-103 an Komunitas Sedekah Jamaah*
*Mandiri Syariah*:
777.003.300.9 a.n Yayasan Komunitas Sedekah Jamaah
konfirmasi ke 0857-4285-6787
Transfer ditambah 2 kode unik :
00 Untuk Sarapan dan Umum
01 Untuk Fakir Miskin dan Dhuafa
02 Untuk Anak Yatim
03 untuk Perlengkapan Masjid, Al Qu’an, Sandal, mukena, sutrah, dll
04 untuk Guru Ngaji di pelosok
07 Sedekah air minum & makanan di masjid
08 Operasional Yayasan KSJ
09 Sedekah Produktif